PINRANG- Sebanyak 32 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dimusnahkan oleh kejaksaan Negeri Pinrang, pada Selasa 16 Desember 2025. Dalam kegiatan tersebut, barang bukti narkotika seberat 3,8 kilogram dimusnahkan sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkoba.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh aparat penegak hukum dan instansi pemerintah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya transparansi serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Sinrang, S.H., M.H., menyampaikan bahwa 32 kasus narkotika tersebut telah melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan dinyatakan inkrah.
Melalui pemusnahan ini, Sinrang berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang masih mencoba terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dalam upaya pencegahan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Pemberantasan narkotika, membutuhkan sinergi semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkoba.
Dari total perkara tersebut, 32 kasus merupakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan total barang bukti narkoba seberat 3,8 kilogram, ditambah barang bukti dari 11 perkara pidana lainnya.
Sementara itu, Bupati Pinrang H. A. Irwan Hamid, S.Sos, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh aparat penegak hukum atas sinergi dan kerja keras yang terbangun dengan baik selama ini.
Irwan Hamid menegaskan bahwa kolaborasi antara Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, TNI dan seluruh unsur penegak hukum telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam menciptakan rasa aman dan menekan angka kriminalitas di Kabupaten Pinrang.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa dengan sinergitas yang kuat, tindak pidana, khususnya narkoba, bisa ditekan. Ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda kita,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Irwan Hamid berharap kolaborasi yang telah terjalin ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan, sehingga upaya bersama dalam memberantas tindak pidana dapat berjalan secara berkelanjutan.
Menurutnya, kondisi keamanan dan ketertiban yang terjaga dengan baik akan berdampak langsung pada kenyamanan masyarakat, meningkatnya kepercayaan publik, serta menghapus stigma negatif terhadap Kabupaten Pinrang.
“Tujuan akhirnya adalah masyarakat Pinrang dapat hidup dengan rasa aman, tenteram, dan terlindungi dari berbagai tindakan melawan hukum,” tutup Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid. (84R).















