PINRANG- Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2019 K/Pdt/2024 Tanggal 16 Juli 2024 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 350/PDT/2021/PT MKS tanggal 28 Desember 2021 Jo Putusan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor : 15/Pdt.G/2020/PN. Pin Tanggal 26 Agustus 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrcaht).
Akhirnya, gugatan tersebut dimenangkan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Pinrang yang telah melakukan pendampingan hukum mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang terhadap gugatan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, SH, MH, pada Selasa 12 November 2024, mengatakan, Sejak terdaftarnya gugatan perbuatan melawan hukum dari H. Bustan selaku penggugat terhadap Kepala Dinas Perindag ESDM Kab. Pinrang (Tergugat I) dan Bupati Pinrang (Tergugat II) terkait gedung Mall Pinrang Sejahtera pada tanggal 04 November 2020.
Agung Bagus Kade Kusimantara, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pinrang telah menerima Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2019 K/Pdt/2024 Tanggal 16 Juli 2024 tersebut dan telah melakukan penyerahan putusan langsung kepada Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang sebagai tanda keberhasilan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pinrang dalam mendampingi Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang memenangkan Gugatan Perbuatan melawan hukum terkait gedung mall Pinrang.
Dengan adanya putusan tersebut, barang siapa yang menempati Gedung Mall Pinrang atau siapapun yang menguasainya untuk menyerahkan tanah dan bangunan Mall Pinrang kembali kepada Penggugat Rekonvensi I (Drs. H. Hartono Makka selaku kepala Dinas Perindag ESDM Kab. Pinrang) dan Penggugat Rekonvensi II (Bupati Pinrang) dalam keadaan kosong sempurna, dan membayar pula tunggakan biaya sewa sejumlah Rp. 3.100.000.000,- (tiga milyar seratus juta rupiah).
Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Pinrang telah menerima Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2019 K/Pdt/2024 Tanggal 16 Juli 2024 tersebut dan telah melakukan penyerahan putusan langsung kepada Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang sebagai tanda keberhasilan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pinrang dalam mendampingi Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang memenangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terkait Gedung Mall Pinrang.
Putusan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkrcaht) dan dengan berdasar pada Surat Kuasa Khusus Nomor 700/243/Disperindag Tanggal 04 Oktober 2024 dari Kepala Dinas Perindag ESDM Kab. Pinrang (Tergugat I) dan Surat Kuasa Khusus Nomor 180/2273/Huk Tanggal 07 Oktober 2024 dari Pj. Bupati Pinrang (Tergugat II), sehingga Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pinrang mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang akan segara melakasanakan pengajuan permohonan eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung tersebut. (84R).