JENEPONTO- Sejumlah Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Pao, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan keluhkan honor yang belum dibayarkan hingga saat ini. Bahkan dikabarkan honor tersebut terancam hangus.
Hal itu terjadi akibat kosongnya kas Daerah yang diderita oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
“Alasannya masuk perubahan dan habis dana di Kasda makanya dia bilang hangus,” ujar salah satu Panitia yang enggan disebut namanya kepada Kabarselatan. Rabu. (5/1).
Padahal kata dia, dana yang saat ini belum dibayarkan itu tersisa 2 bulan yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan 4 orang anggota.
“Iya baru 3 bulan dibayarkan honor panitia, sisa 2 bulan yang belum dibayar yang katanya hangus dengan total Rp. 2.500.000 selama 5 bulan, yang perbulannya sebesar Rp. 500.000,” ucapnya.
Bahkan uang komsumsi yang selama ini digunakan saat proses Pilkades itu juga terancam tak dibayarkan.
“Konsumsi sebanyak Rp.500.000 milik salah satu teman Panitia juga belum dibayar,” sebutnya.
Tak hanya itu, sebagian besar petugas Pilkades dibeberapa Desa di Butta Turatea juga dikabarkan mengalami hal yang sama. Padahal anggaran tersebut terbilang cukup banyak.
“Banyak juga Desa yang belum cair dana Desanya seperti Desa Barana sebesar Rp. 48.700.000, Mallasoro Rp. 34.595.000, Batujala Rp. 71.400.000, Desa Bungeng Rp. 47.000.000, Desa Kampala Rp.17,647,731, Turatea Timur 8.300.000, Desa Pao Rp. 15.000.000,” bebernya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Jeneponto Armawih langsung merespon laporan tersebut. “Untuk kekosongan Kas menjelang akhir tahun adalah dana yang bersumber dari Dana Bagi Hasil dan Dana PAD”.
“Untuk Dana DAK itu tetap ada di Kasda tetapi peruntukannya hanya untuk kegiatan DAK,” jelasnya.
Terkait Kegiatan Desa, sebenarnya hanya keterlambatan pencairan yang terpengaruh dari Desa itu sendiri.
“Karena banyak yang terlambat menyelesaikan SPJ dananya yang sudah keluar, sehingga terlambat juga pengajuan selanjutnya,” ucap Armawih.
Hingga saat ini Pemda juga sudah mengirim permintaan Data ke Desa atau kegiatan-kegiatan yang belum terbayarkan.
Ia pun menyebut keterlambatan itu akan tetap dibayarkan namun butuh proses waktu.
“Kita akan ajukan sebagai kewajiban Pemda sehingga peluang pembayaran pun masih terbuka akan tetapi ada proses yang harus dilalui setelah ada hasil audit BPK tentang pengakuan Kewajiban di LKPD 2021,” tukasnya. (*/K-J).