LUTRA- Lagi lagi Satres Narkoba Polres Luwu Utara berhasil menangkap terduga pelaku penyalagunaan narkoba jenis sabu AS (43) warga Trikola, Desa Patoloan, Kecamatan Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara senin 25 April 2022 terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
AS berhasil dìamankan karena diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu, melalui Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Rodo Manik saat dikonfirmasi awak media menuturkan bahwa, AS dìamankan berdasarkan laporan masyarakat.
Pelaku menyimpan dan menjual sabu-sabu di rumahnya di Desa Patoloan, Kecamatan Bone-bone, sekitar pukul 14:15 Wita,” ujarnya.
Iptu Rodo mejelaskan dari hasil penggeledahan di rumah terduga ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu.
“Setelah dilakukan penggeledahan, anggota menemukan 1 (satu) buah kantongan plastik yang berisi 79 (tujuh puluh sembilan) paket barang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” jelasnya.
Iptu Rodo juga mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) shacet plastik klip bening yang berisi 10 (sepuluh) shacet plastik bening yang masing-masing berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor seluruhnya 2,04 (dua koma nol empat) gram dengan plastiknya. 1 (satu) shacet plastik klip bening yang berisi 42 (empat puluh dua) shacet plastik bening yang masing-masing berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor seluruhnya 5,60 (lima koma enam puluh) gram dengan plastiknya.
“Satu shacet plastik klip bening yang berisi 27 (dua puluh tujuh) shacet plastik bening yang masing-masing berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor seluruhnya 2,87 (dua koma delapan puluh tujuh) gram dengan plastiknya. 1 (satu) lembar plastik bening ukuran besar, 1 (satu) lembar kantongan plastik warna hitam merah, 1 (satu) buah pipet kaca/pireks, 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong yang terbuat dari botol plastik, 2 (dua) buah korek api gas dan 1 (satu) unit handphone android merk VIVO warna biru hitam dengan simcard,” ungkapnya.
Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Luwu Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku terancam pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kuncinya. (*/Pati).