LUTRA- Kepolisian Polres Luwu Utara bekerjasama Sektor Polsek Sukamaju yang dipimpin langsung Kapolsek Sukamaju Iptu Jayadi, SH, berhasil mengamankan terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur di Parkiran SPBU Tamboke Raya Desa Tamboke Kec. Sukamaju Kab. Luwu Utara.
Inisial B (31) sopir mobil cren milik PT Kelinci Mas Unggul Jl. Sinassara no. 432 Kel. Kaluku Bodoa Kec. Tallo Kota Makassar.
Ibu korban inisial IM umur (16) pun merasa keberatan atas kejadian yang menimpa anaknya dan langsung melaporkan pelaku ke pihak yang berwajib dengan laporan polisi nomor LP/09/111/2022 Sek Sukamaju tanggal 18 Maret 2022.
Surat perintah penyidik nomor Sp sidik/01/111/2022/Reskrim tanggal 25 Maret 2022.
Awalnya sekitar bulan Mei 2021 korban berkenalan dengan pelaku setelah bapak korban atas nama syamsuddin menyuruh korban untuk menghubungi pelaku melaui via telepon.
Untuk mengambil sepeda motor milik PT. Kelinci Mas Unggul di Desa Banyurip Kec. Bone bone Kab. Luwu Utara, sehinga pelaku pun datang menjemput si korban di rumahnya.
Dengan menggunakan sebuah mobil milik PT. Kelinci Mas Unggul, kemudian dalam perjalanan korban pun dan pelaku berkenalan, sehingga mulai saat itu korban dan pelaku sering menjaling komunikasi berselang beberapa waktu mereka pun berpacaran.
Akibat dari hubungan asmara tersebut pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak 9 kali dari awalnya berkenalan sekitar bulan Pebruari sekitar pukul 21.00 Wita.
Pelaku datang seorang diri menjemput korban didepan Indomaret Desa Patila Kec. Tanalili Kab. Luwu Utara.
Dengan kendaraan berupa mobil truck yang kemudian pelaku lanfsung membawa korban ke SPBU Tamboke Raya dengan rayuan meyakinkan “mauka setubuhi ki adek, bertanggung jawab jika, saya nikahi” jaki pelaku pun berhasil meyakinkan si korban.
Kini pelaku tersangka persetubuhan anak dibawah umur diamankan di Polsek Sukamaju degan pasal 81 ayat UUPA dengan hukuman 5 Tahun paling lama 15 Tahun, ungkap Kapolsek Sukamaju Iptu Jayadi, SH. (Pati/Zakaria).