LUWU, ASPIRASI POST- Reskrim Polsek Walenrang Polres Luwu berhasil menangkap terduga tindak pidana penikaman terhadap salah satu seorang Mahasiswi STIKES di Makassar di Dusun Kaimanik Desa Lamasi Hulu Kecamatan Walenrang Barat Kabupaten Luwu. Selasa 23/06/2020 Pukul 18.30 Wita.
Pelaku berinisial MAR (23) melakukan penikaman terhadap Korban Esp (20) terpaksa harus dilarikan ke Rumah Sakit Sawerigading Palopo untuk mendapatkan perawatan, karena mengalami luka tusuk pada bagian punggung, bagian perut sebelah kiri dan bagian paha serta luka gores pada bagian jari tangan.
Penangkapan dilakukan setelah mendapat laporan dari warga setempat, Kapolsek Walenrang AKP Samuji, langsung memerintahkan 2 orang anggota Reskrim Polsek Walenrang yakni Aipda Amir bersama Bigpol Irwan, untuk segera mendatangi tempat kejadian perkara dan langsung mencari serta melakukan penangkapan Tersangka di Dusun Kaimanik Desa Lamasi Hulu Kecamatan Walenrang Barat Kabupaten Luwu, atas kerja sama Masyarakat dan Tokoh Masyarakat setempat, Pelaku bersama barang buktinya langsung diserahkan kepihak penyidik Polsek Walenrang.
Pelaku mengakui perbuatannya melakukan penikaman itu oleh karena dipicu rasa cemburu, yang berbaur dengan rasa kehormatan dirinya, dimana dalam pengakuannya Pelaku menjelaskan bahwa, Ia dan Korban telah lama menjalin hubungan Pacaran, namun sampai saat ini Korban Esp telah memiliki pacar lain,
Sehingga Korban Esp seakan sudah mulai menjaga jarak dengan Pelaku Mar. Selain dari itu Pelaku juga merasa tersinggung atas kalimat yang pernah dilontarkan kakak Korban yang menyatakan bahwa, “Pelaku Mar sudah mulai senang mendekati Korban setelah ayah Korban meninggal dunia”.
Atas kejadian itu, lalu kemudian dikonfirmasi dengan paman Korban, yakni Kona menyatakan bahwa, memang sudah lama Korban Esp sering menyatakan kepada keluarga bahwa, ia sudah tidak mau menjalin hubungan dan ingin menghindari Pelaku Mar dengan alasan lelaki Mar tersebut, telah berstatus Duda.
Dalam kasus penikman ini, Tersangka Mar akan dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya, kepada Korban perempuan Esp, yakni dengan pasal 351, pasal 353, dan 53 KUHP.
Kami selaku penyidik pembantu Polsek Walenrang akan segera melakukan Penyidikan kepada Tersangka lelaki Mar dan akan kami lanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum bila berkas perkaranya telah komplit atau selesai, kata Brigadir Nasri.
Kapolsek Walenrang AKP Samuji, mengapresiasi kinerja Anggotanya yang berhasil melakukan penangkapan kepada Pelaku Mar, telah berhasil mengaman barang buktinya berupa sebilah badik, Tak luput kami sangat berterima kasih kepada Tokoh Masyarakat dan warga Desa Lamasi Hulu yang telah berpartisipasi membantu anak buahnya, dalam mengamankan Pelaku. ucapnya. (Adyrman).