WAJO- Anak dibawah umur dlarang membawa kendaraan bermotor, Sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena selain fisik, mental dan stabilitas emosi mereka juga menjadi alasan mengapa mereka dilarang mengendarai kendaraan bermotor.
Namun, ada saja anak-anak yang ngeyel dan nekat untuk membawa kendaraan sendiri, bahkan ini seperti adanya pembiaran orang tua dalam membiarkan anaknya berkendara meski belum cukup umur.
Hal ini pun kembali ditemui anggota Sat Lantas Polres Wajo, saat menggelar Operasi Rutin Minggu pagi 18/10/2020 di Kecamatan Sabbangparu Kabupaten Wajo, seorang anak perempuan mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan Helm.
Saat diberhentikan oleh petugas, ternyata anak perempuan tersebut, masih berusia 11 tahun dan sementara duduk di kelas 5 SD, tidak menggunakan helm serta tidak membawa surat-surat kendaraan.
Kasat Lantas Polres Wajo AKP Muh Yusuf, S.Sos, MM, mengaku prihatin atas situasi ini. Untuk memberikan efek jera dan sebagai teguran kepada orang tuanya, pihaknya langsung menginstrusikan anggotanya agar menindak anak dibawah umur yang mengendarai sepeda motor dengan memberikan surat tilang.
“Jangankan memiliki SIM, KTP saja belum punya, adik ini masih duduk dibangku Sekolah Dasar, makanya langsung diinstruksikan untuk ditilang. Kita melakukan ini demi menyelamatkan nyawanya”. Ujar AKP Yusuf.
Mantan Kasat Lantas Bone ini kembali menuturkan, bahwa tilang yang diberikan Tak sekadar tilang biasa, namun orang tua akan dipanggil untuk membuat surat pernyataan agar sang anak tidak lagi mengulangi perbuatannya.
“Kami akan mengundang orangtua pelanggar untuk membuat pernyataan, karena peran orang tualah yang sangat penting. Menghadiahi sepeda motor anak yang masih dibawah umur adalah bentuk kasih sayang yang keliru. Karena sama halnya membiarkan anak terancam hidupnya di jalan raya”. Tutup AKP Yusuf.
Usai diberikan surat tilang, anak berparas ayu ini pun langsung diantar pulang oleh anggota. (Rls/Hz).