LUTRA- Kronologis asal muasal tanah Lapang Salassa, Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, yang jadi sengketa sampai sekarang ini, antara sekelompok masyarakat Salassa dan rumpun keluarga almarhum Purnawirawan TNI Tandi Awo, sebagai pemegang surat-surat atau sertifikat tanah tersebut (pemilik tanah) .
Menurut data atau dokumen yang diperlihatkan keluarga almarhum Purnawirawan TNI Tandi Awo ke kami selaku awak media, 15 Agustus 2022, awalnya lokasi atau tanah tersebut milik bapak almarhum Andi Massewa Daeng Mangngolo.
Lalu kemudian pada Tahun 1981 sertifikat terbit atas nama Andi Massewa Daeng Mangngolo, nomor sertifikat 289. Di ketahui Andi Massewang Daeng Mangngolo adalah juga Purnawirawan Polri.
Pada Tahun 1989-16-Juli almarhum Purnawirawan TNI Tandi Awo membeli lokasi atau tanah tersebut ke Andi Massewa Daeng Mangngolo, dengan luas tanah dua hektar atau 20.000 meter, kemudian setelah Tandi Awo meninggal tanah itu diwariskan ke anak-anaknya.
Keluarga almarhum Tandi Awo merasa terzolimi dan merasa dirugikan baik secara materi maupun secara non material dengan adanya aksi sekelompok masyarakat Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta yang menggugat dengan dalih tanah itu atau lapangan itu adalah fasilitas umum.
Palabiiran Tandi Awo, salah satu anak dari Almarhun Tandi Awo, Senin 15 Agustus 2022 menjelaskan, kami selaku ahli waris (pemilik tanah) dengan bukti-bukti dokumen berupa akta jual beli dan sertifikat, merasa sangat dirugikan oleh tindakan merekan itu yang menggugat kami selaku pemilik sah atas tanah lapangan itu. Sebab itu kami selaku pemilik lahan, lokasi tanah atau Lapangan tersebut meminta keadilan dan perlindungan hukum kepada Pemerintah Luwu Utara dan penegak hukum yaitu kepolisian dalam hal ini Polres Luwu Utara, kami ada beberapa bukti surat kepemilikan atas tanah tersebut, salah satunya berupa sertifikat, silahkan dicek kebenarannya, tegas Palabiran Tandi Awo (anak dari almarhum Purnawirawan TNI Tandi Awo).
“Anehnya mereka itu menggugat kami tanpa ada dasar hukumnya seperti sertifikat sebagai alat bukti kepemilikan tanah ataupun bukti lain,” terang Palabiran Tandi Awo. (Zakaria).