LUWU, ASPIRASI POST- Polres Luwu, Rabu 21 Agustus 2019 telah melakukan giat menyerahkan Tersangkah dan barang bukti (Tahap 2) atas nama Tersangka saudara Edy Sukma Bin Nurdin (42), sekitar 13.15 wita bertempat di Kejaksaan Negeri Luwu, Tersangka dugaan tindak pidana korupai dalam hal penyalagunaan Anggaran ADD dan DD Desa Salutubuh Kec. Walenrang Utara Kab. Luwu Sulsel.
Salah seorang PNS dibagian Protokoler Pemda Luwu, mantan PJ Kades Salutubuh Kec. Walenrang Utara, karena melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa Rp. 418.723.000, Tahun 2015.
AKP Faisal Syam, SH.SIK, Kasat Reskrim Polres Luwu kepada media ini mengatakan, bahwa dirinya melimpahkan Tersangka ke Jaksaan Negeri Luwu sekitar 13.15 wita, selanjutnya Tersangka dibawa ke Makassar didampingi Perwira Ramdan Kanit Tipikor Polres Luwu, kerena waktu penahanan bagi Polres Luwu, sudah habis Rabu 21 Agustus 2019.
Tersangka selaku Pejabat Desa Salutubuh pada tahun 2015 lalu mencairkan dan mengelola sendiri keuangan Desa Salutubuh tanpa melibatkan Pemerintahan Desa, dalam pelaksanaan pembangunan dengan menggunakan ADD dan DD terdapat kegiatan yang fiktif, namun dia pertanggung jawabkan dalam LPJ seperti pembangunan MCK, pembangunan Plak Dueker, Perkerasan Jalan, dan Pembelian Kursi.
Dimana Tersangka mengelola sendiri Dana Desa terdapat beberapa kegiatan fiktif, namaun tidak di pertanggung jawabkan dalam LPJ seperti Talud, Perkerasan Sirtu, Plak Dueker.
Dengan perbuatan Tersangka tersebut, berdasarkan hasil audit Inspektorat selaku APIP ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 418.723.000. Setelah beberapa bulan ditahan Faisal Syam segera melimpahkan ke Makasaar. Tutupnya. (Absal).