PINRANG- Pelaku jambret lintas daerah berinisial AL (23) diamankan oleh Satreskrim Polres Pinrang ditempat persembunyiannya, Selasa 15 Juni 2021.
Kasat Reskrim Polres Pinrang IPTU Deki Marizaldi saat dikonfirmasih Rabu 16 Juni 2021 mengatakan, pelaku jambret lintas daerah yang berinisial AL (23) telah diamankan oleh Satreskrim ditempat persembunyiannya melalui serangkaian penyelidikan, sehinggah terduga pelaku berhasil kita ringkus di Desa Tanjong Kecamatan Bupon Kabupaten Luwu.
“Dari pengakuan AL, ia telah beraksi sebanyak 29 kali ditiga Daerah, yakni Kabupaten Pinrang 10 TKP, Kab. Sidrap 8 TKP dan Kota Parepare 11 TKP”.
Saat melakukan aksinya, pelaku dibantu oleh temannya yang berinisal UP yang kini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun modusnya, pelaku terlebih dahulu mengintai korbannya lalu beraksi ditempat sepi dengan cara menarik paksa tas korbannya, sehinggah membuat korbannya terjatuh dan terluka.
Saat hendak melakukan penangkapan lanjut kata Deki, pelaku mencoba kabur dan melawan petugas, sehinggah anggota melakukan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan, akhirnya anggota melumpuhkannya dengan timah panas dan pelaku di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (8ar).