PINRANG- Babinsa bersama BKTM membubarkan penghuni rumah Kost di Kelurahan Maccorawalie yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan, Sabtu 12 September 2020.
Babinsa Kelurahan Maccorawalie Serda Edy mengatakan, Pembubaran salah satu penghuni rumah Kost di Jalan Macan, karena adanya, Laporan dari Masyarakat melalui Program Halo Babinsa kata dia.
Dia mengatakan, masyarakat yang berada disekitaran rumah Kost, resah karena adanya kumpulan pemuda yang kerap nongkrong di sebuah rumah Kost, tanpa memperhatikan Protokol Kesehatan yang dianjurkan Pemerintah. “Kami bersama BKTM langsung mendatangi rumah Kost itu”.
Di rumah Kost tersebut, lanjut dia, ditemukan sejumlah pemuda berkumpul, sambil bersenda gurau, sehingga mengganggu penghuni lain yang sedang beristirahat, “Kami tegur mereka, agar mengindahkan Protokol Kesehatan dan tidak membuat bising, sehingga tidak mengganggu penghuni lain”.
Informasi yang dihimpun, kumpulan pemuda tersebut, kerap ditegur oleh Masyarakat sekitar rumah Kost, namun tidak diindahkan. Beruntung arahan dari Babinsa dan BKTM tersebut, diterima baik oleh para pemuda, dan membubarkan diri. Pemuda tersebut, juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya. (8ar).