MOROWALI- Ratusan Buruh menggelar Aksi Unjuk Rasa (UnRas), didepan gedung DPRD Morowali, yang terdiri dari tiga (3) Serikat Pekerja Sulawesi Investement Pabrik (SP-SMIP), Serikat Pekerja Nasional (SPN), FBE KSBSI, kembali menggelar aksi demo menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan DPR, didepan Kantor DPRD Morowali Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (13/10/2020).
Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja, yang telah disahkan oleh DPR pada Senin 5 Oktober 2020, karena dinilai merugikan para pekerja dan hanya menguntungkan pengusaha.
Para demostran yang menggelar Aksi Damai, didepan kantor DPRD Morowali, akhirnya disambut Ketua DPRD Morowali Kuswandi, Ketua 1 DPRD H. Syarifudin Hafid, Kapolres Morowali AKBP. Bayu Indra Wiguna, SIK, MIK dan Dandim 1311/Mrw Letkol. Inf. Raden Yoga Raharja, S.E, M.M, M.I.Pol, serta Dinas Tenaga Kerja Morowali yang diwakili Sekretaris dan Kabid Hubungan Industrial.
Dalam kesempatan tersebut, Korlap Katsaeng, menyampaikan tuntutan diantaranya :
– Keluarkan /cabut klaster
Ketenagakerjaaan dan UU Omnibus Law
– Mendesak Wasnaker, agar memberikan teguran secara tegas kepada perusahaan di Kabupaten Morowali yang melanggar norma kerja
– Disnaker kabupaten Morowali segera mendesak semua perusahaan dikawasan PT. Imip, agar membuat peraturan perusahaan yang mengandung tentang norma syarat kerja dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
– Meminta kepada DPRD Kabupaten Morowali mendesak Pemerintah, agar segera merealisasikan hasil berita acara pertemuan pada Tanggal 25 Agustus 2020
– Meminta kepada DPRD Morowali, agar menghadirkan Wasnaker, Disnaker Kabupaten Morowali dan Perusahaan PT. Imip
Kuswandi yang menemui para massa aksi, akhirnya mempersilahkan para delegasi serikat bersama melakukan negosiasi terkait UU Cipta Kerja di ruang kantor DPRD Morowali, yang dihadiri pula Ketua DPRD Morowali, Ketua I Ketua II, Kapolres Morowali, Dandim 1311/Morowali dan beberapa anggota Dewan.
Pertemuan tersebut, menghasilkan berita acara kesepakatan Nomor : 758 / 419 / DPRD / X/ 2020, yang ditandatangani oleh Ketua DPRD dan Perwakilan Serikat SPN, SP-SPIM-FPE KSBSI, disepakati empat (4) kesepakatan :
1. Terkait tuntutan mengenai pencabutan UU Omnibus Law DPR Kabupaten Morowali menyiapkan konsep yang dikoordinasi oleh Asosiasi DPR Kabupaten seluruh Indonesia, untuk diteruskan kepada Pemerintah Pusat
2. Survey studi KHI Dinas Nakertrans harus selai akhir bulan Nopember 2020
3. Tahun 2021 mediator sudah ada di Kabupaten Morowali
4. LKS Bipartit sementara proses karena terhalang adanya Pandemik Covid-19
Selain itu pula, Perwakilan peserta aksi juga, meminta DPR meneruskan Aspirasi para Serikat Pekerja ke Presiden RI, yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Morowali, dan ditembuskan kepada Ketua DPR RI di Jakarta, Kementrian Hukum dan Hak Asasi di Jakarta, Gubernur Sulawesi Tengah, Bupati Morowali serta Serikat Pekerja di tempat. (Yunus Salissing).