PARE-PARE- Tim Inspektorat Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melakukan inspeksi kinerja di tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) dan tiga Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di wilayah Sulawesi Selatan. yang dipusatkan di Kejari Parepare, pada Rabu 5 Februari 2025.
Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Drs. Muhammad Naim, memimpin kegiatan inspeksi yang dihadiri Kejari Pinrang berserta Kajari Pare-Pare, Enrekang, Soppeng, Wajo/Sengkang, Sidrap, Bone, serta Cabjari Lappariaja, Kajuara, dan Pompanua.
Inspeksi ini bertujuan untuk memastikan efektivitas kinerja, transparansi, serta akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di daerah.
Kami melakukan pemeriksaan untuk memastikan pelaksanaan kinerja di setiap unit kerja telah berjalan sesuai standar operasional prosedur yang ditetapkan pimpinan,” ujar Naim.
Naim juga menekankan pentingnya mempertahankan tren positif kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.
“Masyarakat sudah sangat mempercayai kejaksaan. Untuk mempertahankan kepercayaan ini, diperlukan dorongan dan tekad dari para pegawai untuk berbuat lebih baik,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Abdillah, mengapresiasi pelaksanaan inspeksi yang dipusatkan di kantornya. “Kami menyambut baik kegiatan inspeksi ini sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan Kejaksaan kepada masyarakat,” ucapnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Agus Bagus Kade Kusimantara, beserta jajaran menerima pengarahan dan inspeksi umum dari Inspektur III Jaksa Agung Muda Pengawasan yang dipusatkan di kantor Kejaksaan Negeri Pare-Pare dan mengapresiasi pelaksanaan inspeksi tersebut karena dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan Kejaksaan pada masyarakat. Tim inspektorat telah melakukan pemeriksaan sebagai bagian dari program kerja pengawasan tahunan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Dengan adanya inspeksi ini, diharapkan Kejaksaan di daerah semakin profesional, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya.
“Tim inspektorat telah melakukan pemeriksaan sebagai bagian dari program kerja pengawasan tahunan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan”. (AK-8).