PINRANG- Setelah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Pinrang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pinrang, dan penetapan Paslon peraih suara terbanyak pada tanggal 3 – 4 Desember 2024.
Namun, saat ini telah beredar informasi bahwa, di TPS 002 Desa Patobong, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, yang akan dilaksanakan besok, Sabtu 7 Desember 2024.
Menjadi pertanyaan dengan dilakukannya PSU, padahal disetiap jenjang pelaksanaan Pilkada, mulai dari pencoblosan hingga penetapan Paslon pemenang telah ditugaskan baik oleh saksi Pasangan Calon (Paslon), juga ditempatkan Pengawas dari Bawaslu, dan diyakini semuanya bertanda tangan diberita acara setiap proses.
Ketua KPU Pinrang, Muh. Ali Jodding, via WhatsAap mengatakan bahwa, PSU in, akan dilaksanalan pada hari Sabtu, 7 Desember 2024, di TPS 002 Patobomg, Kecamatan Mattriro Sompe, Pinrang.
“Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan kami berharap semua pihak dapat mensukseskan kegiatan pemungutan suara ulang ini,” harap Ali Jodding.
Dikatakan, di TPS tersebut dilakukan PSU karena rekomendasi Panwascam Mattiro Sompe, berdasarkan temuan Panwascam di TPS 002 Desa Patobong, ada masyarakat yang menggunakan hak pilihnya yang tidak bersyarat jadi pemilih di TPS itu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pinrang, Andi Fitriani Bakri, yang dikonfirmasi melalui WhatsAap membenarkan adanya PSU di TPS 002 Desa Patobong untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
“PSU ini hanya untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,” kata Andi Fitri.
Menurutnya, di TPS tersebut, jajaran Bawaslu Kabupaten Pinrang, ditemukan 1 orang yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dari luar Pinrang mencoblos di TPS tersebut.
“Jajaran kami telah melakukan pencegahan dengan memberikan saran perbaikan, namun tidak diindahkan oleh petugas KPPS,” ucapnya. (84R).