PINRANG- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Bidang penempatan dan perluasan kesempatan kerja berhasil mengidentifikasi 7 (tujuh) warga Pinrang yang terdeportasi dari Negara Malaysia dan tiba di Pelabuhan Nusantara Pare-pare pada 3 Februari 2025.
Penjemputan ke-7 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini di lakukan oleh pengantar kerja muda Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Akbar S.sos. M.M.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Hj. A. Heria, S.PdI, pada Kamis 6 Februari 2025. Ketujuh PMI tersebut, Mereka dideportasi karena tidak memiliki dokumen resmi atau telah habis masa izin tinggalnya di Malaysia, ujarnya.
Kasus deportasi Pekerja Migran ilegal masih menjadi perhatian serius, terutama di Wilayah Pinrang Sulawesi Selatan. Pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk tidak berangkat ke luar negeri tanpa prosedur resmi demi menghindari risiko hukum dan keselamatan.
“Hal ini sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten Pinrang untuk menjaga warganya yang bekerja di luar negeri”.
Andi Heria menambahkan, dari 7 PMI yang terdeportasi terdapat anak berumur 4 tahun, dan seluruh PMI yang terdeportasi sudah di antar ke keluarganya masing masing. (AK-8).