SOPPENG, ASPIRASI POST- Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wil.1V Kabupaten Wajo dan Kabupaten Soppeng, Drs.Rachmat Rahim, M.Si, telah mendekati masa pensiun yakni bulan Desember 2019. Namun diakhir masa jabatannya, mengaku akan menuntaskan segala program kerjanya termasuk mengisi pejabat defenitip dua sekolah yang kini masih berstatus Pelaksana Tugas (PLT), yakni, SMK 1 Soppeng dijabat oleh Burhanuddin dan SMK IV Soppeng dijabat Abd.Kadir.
Namun undangan seleksi 8 orang calon Kepsek tanggal 1 Nopember 2019 tersebut menuai sorotan. Kedelapan calon Kepsek yang mendapat undangan diantaranya, 1. Muliadi, M.Si, M.Pd (SMK Neg. 3 Soppeng), 2. Yusrianto, S.Ps, M.Pd (SMA Neg. 1 Wajo), 3. Burhanuddin, S.Pd, M.Si (SMA Neg. 9 Wajo), 4. Lukman, S.Pd, M.Pd (SMA Neg. 8 Soppeng), 5. Burhanuddin, S.Pd, M.Si .PD (SMK Neg. 1 Soppeng), 6.Muliadi, S.Pd, MM (SMK Neg. 2 Soppeng), 7. Drs Yonatan Murla, dari SMK Neg. 4 Soppeng, dan 8.Muhammad Amin, S.Pd MM dari SMK Neg.1 Wajo.
Sementara 3 orang masuk seleksi Kepsek berasal dari Kabupaten Wajo. Ketiga nama tersebut, yakni, Muhammad Amin, S.Pd, MM (SMK Neg. 1 Wajo), Burhanuddin, S.Pd, M.Si (SMA 9 Wajo), Yusrianto, S.Pd, M.Pd (SMA Neg. 1 Wajo). Ketiga calon Kepsek asal Wajo yang masuk diseleksi dianggap kurang tepat, sebab ada aturan SONASI, hal ini menimbulkan pertanyaan ada apa ?, Sementara undangan seleksi calon Kepsek hanya melalui WA, dimana surat undangan tersebut, tidak dibubuhi stempel dan tandangan Kepala CDK, begitu pula tidak adanya tembusan ke Dinas Pendidikan Propinsi, sehingga mencul dugaan kalau seleksi ini hanya “akal-akalan” saja.
Sementara itu, Kepala CDK Wil. IV Wajo- Soppeng, Drs. Rachmat Rahim yang dihubungi wartawan Selasa, (5/1) diruang kerjanya, terkait surat seleksi calon Kepsek, mengakui kalau surat tersebut, tidak ditandatangani serta tidak diberi cap stempel, karena sifatnya melalui WA. Tujuan seleksi kata Rachmat, agar calon Kepsek ini, diketahui latar belakang ilmunya, kemampuannya, keterampilannya serta kecerdasannya dan apa saja program kerjanya setelah nantinya menjadi Kepsek, kedelapan calon Kepsek harus memiliki NUKS sebagai syarat mutlak Kepsek, ujarnya.
Namun berbagai kalangan pendidik menilai kurang tepat dimasa akhir masa jabatan Ka. CDK. Seleksi Kepsek yang akan mengisi dua sekolah yang masih PLT, sebagai bentuk “akal-akalan” saja, kenapa tidak, inikan surat resmi, apalagi terkait Seleksi Kepsek, seharusnya surat tersebut, ditandatangani dan diberi stempel, lagi pula tidak ada surat tembusannya, ke Dinas Pendidikan Propinsi sebagai lembaga induk, kata sumber yang enggan disebutkan nama dan identitasnya. (Lap. Aan).