LUWU, ASPIRASI POST- Bicara mengenai kasus korupsi memang tidak ada habisnya, baik dari yang menghabiskan dana kecil hingga yang terbesar. Melihat kinerja Kepolisian Polres Luwu, khususnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sigap menangani kasus korupsi tersebut, perlu diacungi jempol.
Selain itu, terhitung pada tahun 2019 lalu sudah ada tiga orang rekannya telah menjalani lebih dulu kasus yang sama, mengenai dugaan korupsi serta penyimpangan yang menjadi sorotan tim penyidik, termasuk pemeriksaan intensif bagi para pelaku tindak pidana korupsi di ruang Unit 4 Polres Luwu.
Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto S.IK.MH, melalui Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Faisal Syam, S.IK.MH, saat dikonfirmasi diruang kerjanya pada Kamis siang (20/02/2020) pukul 02.00 Wita menjelaskan, bahwa tersangka ACM resmi di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu,
Setelah penyidik merampungkan bukti otentik yang melibatkan tersangka dugaan korupsi Proyek Irigasi di Desa Pongko Kecamatan Walut Luwu Sulawesi Selatan TA 2019 kasus ini. Penyidik menetapkan empat orang menjadi tersang, yakni, Yk, (PPTK), Mp, Direksi, Ahm, sebagai pimpinan CV Niki Laudia, dan ACM selaku rekanan,” katanya.
ACM dibawa ke Kejaksaan di dampingi kuasa Hukumnya, Lukman S Wahid, selanjutnya tersangka akan menjalani masa Hukuman di Lapas Makassar,” sebutnya.
Proyek pembangunan Irigasi di Desa Pongko, diduga dikerja asal-asalan dan berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan terdapat kerugian Negara lebih Rp.200 juta,” katanya.
Dimana Pasal, UU Tipikor menyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara, atau Perekonomian Negara di pidana penjara paling singkat empat tahun, paling lama 20 tahun,” tutup Faisal. (Abs).