MOROWALI- Permasalahan di Lokasi Pembangunan Jatty PT. BDT tidak kunjung habis, di Desa Labota yang sempat disegel warga karena perizinan yang belum lengkap, kini menelan korban jiwa. Mobil Dump Truk (DT) 10 roda jenis Shacman, bernomor pelat Perusahaan TID 027 RTL. Pengangkut material timbunan untuk reklamasi Jatty melibas pengendara sepeda motor yang sedang melintas di jalan Trans Sulawesi, Korbannya, tak lain adalah Warga yang sedang melewati jalan negara yang dipotong oleh lintasan hauling milik Perusahaan PT. IMIP GROUP.
Siang itu, sekitar pukul 14.00 Wita, seketika menjadi hari yang tragis bagi Intan beserta keluarganya. Betapa tidak, hari liburan keluarga yang seharusnya, menjadi momen bahagia harus berakhir dengan malapetaka. Ibunya, Hania (35 Tahun) meninggal dunia dan adiknya, Daud (1 Tahun) kritis di RSUD Morowali.
Sepulang dari tempat ber wisata di Sungai Makarti Jaya kemarin (Kamis/3/8), Intan sekeluarga hendak menuju rumahnya, di Dusun Kurisa, Desa Fatufia, Kec. Bahodopi, menggunakan sepeda motor, Intan membonceng kedua adiknya, Buyung dan Sinta, sementara Ibunya dibonceng Bapaknya, Nursalim bersama adik bungsunya Daud.
“Saya naik motor mendahului mamaku dan papaku tapi jaraknya tidak jauh,” kata Intan kepada awak media kemarin.
Sekitar 200 meter dari pemukiman warga Desa Labota, lokasi jalan hauling memang ramai dilalui mobil DT milik Perusahaan. Lalu Lintas hanya diatur oleh seorang security yang berdiri memegang bendera seperlunya. Sesekali mengangkat bendera, dan sesekali membiarkan jika bunyi klakson pengendara umum berdengung hendak menerobos. Ketika melewati jalan itu, pengendara harus ekstra ber hati-hati.
“Kami lewat pelan-pelan, mobil Perusahaan itu terlalu laju memotong jalan, di atas kecepatan Normal,” keluh Intan.
Saat melewati jalan lintasan hauling, di belakang Intan, sepeda motor yang dikendarai orang tua dan adiknya, ditabrak dari samping oleh mobil DT yang melaju hendak mengantar timbunan ke bibir Pantai lokasi reklamasi Jatty PT. BDT.
Hania sempat dilarikan ke RSUD Morowali, Bungku, namun, ia menghembuskan nafas terakhirnya di perjalanan, sebelum tiba di Rumah Sakit. Sementara Daud masih bisa diselamatkan sampai ke Rumah Sakit meski kondisinya, saat ini masih kritis di ruang ICU. Sementara Nursalim mengalami beberapa luka ringan.
Almarhumah yang akrab disapa Niso tersebut, merupakan seorang ibu rumah tangga. Sehari-harinya, menjaga kios dagangan miliknya. Sementara suaminya adalah seorang anggota Security PT. IMIP.
Kejadian Kecelakaan di Lintasan Hauling Pembangunan Jetty PT. BDT di Desa Labota yang menewaskan seorang warga. Koordinator Media Relatioan PT. IMIP Dedi Kurniawan mengatakan manajemen Perusahaan akan bertanggungjawab atas kejadian tersebut, termasuk menanggung biaya pengobatan dan santunan untuk korban.
“Kami (PT IMIP) sangat prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Kami akan bertanggung jawab,” kata Dedi kepada awak media, Jumat (4/8).
Saat ini kata Dedi, Sopir yang mengoperasikan mobil DT tersebut, sudah ditangani pihak kepolisian. “Kami juga tentu akan memberikan pendampingan kepada karyawan yang menabrak korban,” tuturnya.
Ditanya mengenai langkah Perusahaan untuk memastikan kejadian kecelakaan tak terulang, “Kami akan memperketat pengaturan lalu lalang kendaraan jalur perlintasan dan melakukan pengecekan berlapis terhadap unit kendaraan DT sebelum beroperasi,” tegas Dedi.
Pelabuhan raksasa dengan lahan reklamasi seluas 83,32 ha tersebut, akan menjadi pusat operasi bongkar muat PT. IMIP. Operasi pembangunan Jetty sudah berlangsung dalam dua bulan terakhir. Beberapa hari sebelumnya, jalan hauling tersebut, disegel warga karena belum memiliki laporan Analisis Masalah Dampak Lingkungan (Amdal) dari Dinas terkait, yang menjadi persyaratan untuk memperoleh izin pembangunan.
Setelah satu minggu disegel, jalan hauling kembali beroperasi dengan beberapa persyaratan yang sama sekali tidak memiliki kaitan dengan perizinan yaitu program pemenuhan hak masyarakat seperti ganti rugi, kurangnya pemberdayaan dan sebagainya.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, perizinan adalah persyaratan wajib sebelum melakukan penimbunan atau reklamasi. Sementara program pemenuhan hak warga yang terdampak adalah kewajiban lain yang juga harus dipenuhi Perusahaan.
Memasuki bulan ketiga pengoperasian penimbunan pelabuhan, sosialisasi mengenai rincian rencana pembangunan tak kunjung dilakukan. Termasuk batas waktu penyelesaian pembangunan Jetty yang seharusnya, dimuat dalam surat izin pembangunan Jetty sebagaimana dijelaskan pada Pasal 10 ayat 1 PM 51 tersebut.
Almarhumah Hania menjadi korban jiwa pertama dalam proses pembangunan Jetty Perusahaan. Ia pergi meninggalkan empat orang anaknya, yang masih berusia belia.
“Kasian adek-adekku tidak ada lagi yang jaga,” tutur Intan dengan menggunakan bahasa sehari-hari masyarakat sekitar, mengakhiri percakapan dengan awak media. (Yunus Salissing).