PINRANG, Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Pinrang, melalui program strategi nasional tahun anggaran 2020 dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Wakil Bupati Pinrang Drs..H. Alimin, M.Si, menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada masyarakat Pinrang di Ruang Pola Kantor Bupati Pinrang yang berada di Jl. Bintang Kel. Maccorawalie Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang, Kamis 30 Juli 2020.
Adapun yang turut hadir dalam penyerahan sertifikat, yaitu. Drs. H. Alimin, M.Si (Wakil Bupati Pinrang), Andi Mappatunru S.H., M.H (Kepala Pertanahan Kab Pinrang), Abd Rahman Usman S.I.P (Stap Ahli Kab Pinrang), Drs. Aswadi Haruna Tjaldjo, M. Si. (Kadispora Kab. Pinrang), Drs. Chandra Yasin.M.M. (Asisten II Kab. Pinrang) dan Muspika dari 12 Kecamatan se-Kabupatem Pinrang.
Andi Mappatunru selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pinrang dalam Sambutannya mengatakan, “melalui Program Strategis Nasional PTSL dan Redistribusi Tanah Kabupaten Pinrang tahun 2020, sebanyak 260 lembar sertifikat akan diserahkan secara simbolis dari 2614 sertifikat tanah, dan Bidang tanah tersebut tersebar di 12 Desa / Kelurahan dari 6 Kecamatan yang sudah melakukan permohonan pembuatan sertifikat melalui program Pemerintah.
Program PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah Desa atau Kelurahan, ucapnya.
Selain itu, Wakil Bupati Pinrang Drs. H. Alimin, M.Si, juga menyampaikan bahwa “Pendaftaran tanah sistematis lengkap yang biasa disebut PTSL adalah program nasional yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas nama yang disediakan oleh masyarakat”,
Sebagaimana kita pahami bersama, bahwa tanah merupakan salah satu aset yang rentan dengan persengketaan sehingga harus dikelola secara aman melalui pembuktian kebenaran kepemilikan tanah dengan sebuah sertifikat, maka dengan program Pemerintah melalui PTSL, pemerintah memberikan peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan tanah miliknya secara sah di mata hukum.
Pemerintah Kabupaten Pinrang, Lanjut Alimin, sangat mendukung dan berharap dengan adanya program PTSL tersebut, masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat nantinya dapat menjadikan sertifikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya guna dan peningkatan kesejahteraan hidupnya, serta Program ini dapat meminimalisir jumlah kasus sengketa tanah di kabupaten Pinrang yang cukup banyak. Hal ini bisa terwujud dengan adanya dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak dalam mensukseskan program ini khususnya Camat Lurah dan Kepala Desa agar dapat memfasilitasi sosialisasi program kepada masyarakat.
Alimin menbahkan, dengan melalui beberapa tahapan pelaksanaan PTLS Alhamdulillah pada hari ini akan di serahkan sertifikat tanah sebanyak 2.614 bidang yang tersebar di 12 Desa / Kelurahan dari 6 Kecamatan yang sudah melakukan permohonan pembuatan sertifikat melalui program pemerintah, yakni program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), ucapnya. (8ar).