PINRANG, ASPIRASI POST- Penangkapan diduga tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu Pada hari Senin (13/1) sekira pukul 10:30 Wita, di Jl. Jend Ahmad Yani, (Kompleks penjual ikan hias), Kel. Pacongang, Kec. Paleteang, Kab. Pinrang yang di duga menyimpan/memiliki Narkotika jenis Sabu-sabu.
Saat dimintai keterangan melalui via telefon selulernya, pada hari Kamis (16/1) IPDA Mauldi Waspadani, S.Tr.K, selaku Kapolsek Pers. Paleteang membenarkan, bahwa memang ada masyarakat warga lingkungan Kampung Baru Ongkoe yang kami amankan terkait terduga penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kami lakukan penangkapan dengan adanya laporan dari masyarakat setempat, anggota Personil Polsek Pers. Paleteang mengkonfirmasi anggota satuan Narkoba Polres Pinrang.
Anggota Sat Narkoba Polres Pinrang yang di beck up dan dipimpin Lansung oleh Kapolsek Pers. Paleteang IPDA Mauldi Waspadani, S.Tr.K, mendatangi tempat tersebut dan ditemukan Herman Als Emmang (45) sedang berada didalam Wc, setelah penangkapan Polisi melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa tiga buah korek gas, dua bungkusan plastik kecil bekas pake dan satu bungkusan plastik kecil berisi kristal bening diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu.
Selanjutnya Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Pinrang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Sat Narkoba Polres Pinrang. Ucapnya. (Akbar).