WAJO- Anggota DPRD Wajo menerima puluhan warga dari Kecamatan Tanasitolo dan Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo, yang mendapat pendampingan dari Pelita Hukum Independen menyampaikan aspirasi di gedung DPRD Wajo. Kamis, 8/10/2020.
Kedatangan warga tersebut di DPRD Kabupaten Wajo, terkait dengan pengumuman Bupati Wajo No 100/44/Adm Per tertanggal 30 September 2011 tentang penghentian aktivitas di atas Danau Lapongpakka dan Sengketa perbatasan Kecamatan Tanasitolo dan Kecamatan Maniangpajo.
Aspirator diterima oleh tim penerima Aspirasi DPRD Wajo, H. Sudirman Meru dan Haji Yunus Panaungi, didampingi anggota DPRD dari Dapil 2 H Anwar dan dari Dapil 3 Andi Bakti Werang.
Tim penerima aspirasi lainnya, Haji Yunus Panaungi, mengatakan masalah tapal batas sudah ada sejak dulu. Untuk itu, dia berharap persoalan ini harus segera selesai sebelum tahun 2021, DPRD akal mengawal dan memantau sampai dimana penyelesainnya.
“Kita berharap masalah ini segera selesai dan saya harapkan PHI untuk tetap mengawal supaya tidak menjadi beban bagi Pemkab dan DPRD, kalaupun ada kepemilikan yang tidak sesuai prosedur maka akan kita selesaikan sesuai perundangan-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Koordinator aspirator Sudirman SH.MH mengatakan, kasus sengketa perbatasan antara Kecamatan Tanasitolo dan Kecamatan Maniangpajo yang terletak di Desa Mannagae dan Kelurahan Tangkoli sudah berlarut-larut, dan tidak terselesaikan hingga saat ini, yang menyebabkan saling klaim hak kepemilikan pada blok 26 dan blok 27 Kelurahan Tangkoli.
Menurut Sudirman, bergesernya tapal batas kecamatan terjadi pada saat terbitnya Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang penghapusan retribusi.
Termasuk retribusi Balete (lokasi tempat alat tangkap ikan), sehingga eks Balete yang tadinya dimanfaatkan untuk sarana menangkap ikan berubah fungsi menjadi areal persawahan.
Ironisnya, lanjut Advokat ini, aparat yang menjabat pada waktu itu, mengusulkan penerbitan SPPT yang diduga fiktif, dan lokasinya diklaim masuk dalam wilayah Kelurahan Tangkoli Kecamatan Maniangpajo, sehingga patok batas bergeser ke dalam wilayah Kecamatan Tanasitolo.
“Ada 414 SPPT yang diterbitkan, atas nama sejumlah oknum, baik itu dokter, mantan Jaksa, mantan Danramil, yang tidak jelas obyeknya, bahkan ada yang sudah disertifikat,” jelasnya.
Olehnya itu, lanjut Sudirman, masyarakat meminta agar Pemerintah Kabupaten Wajo segera mengembalikan tapal batas Kecamatan. “Pemerintah harus secepatnya mengembalikan tapal batas, apalagi ini adalah janji Pak Bupati saat berkampanye,” ujarnya. (Adv/Hz).