LUTRA- Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara dalam hal ini, Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara menghimbau kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Pegawai Negri Sipil (PNS) Pemkab Luwu Utara untuk menggunakan Gas LPG Non Subsidi dan tidak lagi Menggunakan Likuefied Petroleum Gas LPG subsidi ukuran 3 kg.
Himbaun tegas Andi Abdullah Rahim selaku Bupati Luwu Utara, tentunya harus di respon dengan baik oleh seluruh ASN dan PNS Luwu Utara. Melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Koprasi dan Usaha Kecil Menengah (DP2KUKM) Luwu Utara, sesuai aturan yang berlaku dengan harga yang telah di tentukan, sekaitan penggunaan Gas Elpiji untuk mendukung Program subsidi Energi.
Dengan poin hiimbauan sebagai berikut PNS di himbau menggunakan Gas LPG Non subsidi 5 sampai 12 kg, Tersedia LPG Non subsidi 5 dan 12 Kg di SPBU dan Ritel Modern, LPG di peruntukkan bagi masyakarat yang berhak menerima subsidi serta bersama menjaga distribusi LPG 3 KG dari pengelolaan ke masyakarat
Adapun tujuan himbaun terkait hal itu atas perintah langsung dari Bupati Andi Abdullah Rahim, dimana upaya untuk mendukung penyaluran Gas LPG Subsidi yang tepat sasaran. PNS harus menjadi pelopor dengan menggunakan LPG Non subsidi 5 dan 12 Kg, ujar Bupati Luwu Utara dalam himbauannya. (*/RP)




















