PINRANG- Kejaksaan Negeri Pinrang menegaskan komitmennya dalam mengawal transparansi pengelolaan keuangan desa dengan menahan mantan Kepala Desa Lembang Mesakada periode 2017–2023 berinisial IR, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BUMDes Tallu Lolona.
Penahanan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana BUMDes Tallu Lolona tahun anggaran 2022–2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pinrang, Ardiansah, menyampaikan bahwa penahanan terhadap IR dilakukan guna menjamin kelancaran proses hukum pada tahap penuntutan.
Tersangka kini dititipkan di Rutan Kelas IIB Pinrang selama 20 hari ke depan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Makassar.
Kasus ini bermula dari hasil penyidikan yang mengungkap bahwa pada kurun waktu 2021 hingga 2022, tersangka diduga secara sepihak menguasai dan mengelola dana penyertaan modal yang bersumber dari keuangan desa.
Dana tersebut seharusnya disalurkan kepada pengurus BUMDes Tallu Lolona untuk mendukung aktivitas usaha desa. Namun, dana tersebut diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Selain itu, tersangka juga disinyalir tidak menyetorkan pendapatan dari bagi hasil usaha BUMDes ke kas Desa Lembang Mesakada.
Akibat tata kelola yang dinilai menyimpang dan tidak akuntabel, pengembangan usaha mikro desa menjadi terhambat dan gagal memberikan manfaat optimal bagi masyarakat setempat.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pinrang, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp203.571.000.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu : Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini, JPU Kejaksaan Negeri Pinrang tengah merampungkan berkas dakwaan untuk memastikan proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar berjalan secara optimal, adil, dan transparan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab demi menjaga kepercayaan publik serta mendorong kesejahteraan masyarakat desa. (84R).



















