PINRANG- Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, H. Nasrun Paturusi, menegaskan pentingnya mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat sebagai landasan utama pembangunan daerah. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang dengan agenda penyampaian laporan hasil reses Anggota DPRD masa persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Rabu (24/6/2026).
Dalam sambutannya, Andi Nasrun menekankan bahwa reses bukan sekadar agenda seremonial, melainkan jembatan konstitusional yang menghubungkan DPRD dengan kondisi nyata masyarakat.
“Jangan pernah lelah mendengar keluh kesah rakyat, jangan ragu mengambil tindakan yang bermanfaat, dan jangan berhenti memperjuangkan harapan mereka,” tegas ketua DPRD kabupaten Pinrang, Andi Nasrun Paturusi.
Rapat paripurna ini digelar setelah 40 anggota DPRD Pinrang melaksanakan reses di daerah pemilihan masing-masing pada 18–21 Juni 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD didampingi Wakil Ketua I Ir. H. Syamsuri dan Wakil Ketua II Sakkairfandi, S.Kom, serta dihadiri unsur pemerintah daerah.
Nasrun mengungkapkan, berbagai aspirasi masyarakat yang mengemuka selama reses mencakup kebutuhan sektor pertanian, perikanan, UMKM, pendidikan, kesehatan, hingga persoalan penyaluran bantuan sosial (bansos).
Menurutnya, pembaruan data penerima bansos menjadi perhatian penting agar bantuan tepat sasaran.
Ia menegaskan, seluruh hasil reses akan dirumuskan dalam Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang selanjutnya diselaraskan dengan RKPD dan APBD Kabupaten Pinrang.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang sekaligus Koordinator TAPD, Andi Calo Kerrang, menyebut hasil reses DPRD merupakan masukan strategis bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
Menurutnya, Pokir DPRD merupakan amanat regulasi yang harus menjadi bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Pinrang berharap seluruh aspirasi yang telah dihimpun dapat menjadi dokumen perencanaan yang berkualitas, selaras dengan prioritas pembangunan daerah, serta sesuai dengan kapasitas fiskal daerah. (*/84R).




















