LUTRA- Sejumlah tambang batu split atau batu pecah (cepping) dan tambang galian C, di Kabupaten Luwu Utara aktif beraktifitas yang diantaranya diduga kuat tidak mengantongi Izin atau Izin sudah berakhir (mati) 2021.
Hal tersebut diketahui saat Forum Komunikasi Lsm-Pers melakukan pemantauan dibeberapa lokasi tambang batu split atau batu pecah (cepping) berapa hari yang lalu (23 – 11 – 2022).
Berdasarkan kondisi ini, Almarwan, selaku Ketua Forum Komunikasi Lsm-Pers Luwu Utara menagih janji Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri yang pernah mengeluarkan statement melalui salah satu media online, bahwa pihaknya akan menindak tegas tambang-tambang ilegal yang ada di Kabupaten Luwu Utara.
“Bapak Kapolres, pernah mengeluarkan statement akan menindak tegas tambang ilegal yang ada di Luwu Utara, tapi fakta dilapangan masih banyak tambang yang tetap ber Operasi, walaupun masa aktif izinnya sudah berahir (mati),” ungkap Almarwan kepada awak media, Kamis (24/11/2022).
Almarwan juga menambahkan bahwa berdasarkan temuan ini Forum Komunikasi Luwu Utara (FK-LSM-PERS) akan membawah hal ini ke DPRD Luwu Utara, untuk dibahas bersama dalam rapat dengar pendapat (RDP),” tegasnya.
“Kita akan hering kasus ini ke DPRD Kabupaten Luwu Utara, insya Allah dalam waktu dekat kita akan undang beberapa instansi terkait dan Kapolres Luwu Utara serta pemilik tambang tersebut, untuk dengar pendapatnya.
Sementara itu dilansir dari media online koraseruya, Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri menuturkan akan melakukan pemantauan terlebih dahulu terhadap tambang ilegal dan SPBU yang dimaksud.
“Kalau namanya ilegal berarti tidak sesuai perundang-undangan. Kita akan melihat situasi dan kondisi. Jika nantinya informasi yang kami dapatkan seperti itu, akan segera dilakukan tindakan. Termasuk kelangkaan BBM dan pelangsir akan kita tertibkan,” pungkasnya.
Hal tersebut diungkap Kapolres saat hari pertama berkantor di Mapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri berjanji akan menutup tambang yang terbukti ilegal dan menertibkan pelansir BBM. (Zakaria).