ENREKANG, ASPIRASI POST- Rumah Sakit Umum Puang Sabbe Tipe D sangat memprihatinkan, kondisinya jauh dari standarisasi, fasilitas sarana dan prasarana minim sekali, sementara setiap hari melayani pasien yang sifatnya emergenci, RSU Puang Sabbe milik Almarhum Haji Andi Sose, sudah di hibahkan ke Pemerintah daerah Kabupaten Enrekang, namun di sayangkan Pemda selama ini belum sama sekali melirik keberadaannya, padahal Pemda Ownernya. Dr Johan selaku Dirut RSU Puang Sabbe, sangat menyayangkan kondisi riil Rumah Sakit yang belum pernah tersentuh anggaran.
Menurut Dr Johan Kepada Awak Media, setiap Tahun saya masukan proposal permohonan bantuan ke Dinas Kesehatan, tapi belum terakomodir, bahkan setiap Musrembang kita jadikan skala prioritas, sejak 2015 sampai 2019 belum pernah dapat bantuan bangunannya pun tidak ada perubahan, Rumah Sakit tersebut, masih bangunan lama yang di bangun oleh pemiliknya Haji Andi Sose.

Bayangkan saja Dokternya cuma 2 yakni Dr Umum, idealnya kalau Rumah Sakit punya Dr 6 atau 7 orang, PNS nya cuma 16 orang, seharusnya tenaga Rumah Sakit miliki 400 orang, Puskesmas saja sampai ratusan tenaga, lebih bagus fasilitas Puskesmas Anggeraja ketimbang RSU Puang Sabbe, mobil Ambulance hanya 2 unit, itupun mobil bekas yang di berikan Pemda ke kita, hanya satu yang berfungsi, kita juga butuh ruang UGD, ruang perawat, bangsal, mobiler meja dan kursi, yang sudah tidak layak pakai, begitu juga dengan tempat tidur pasien bekas dari Rumah Sakit Umum Daerah Massenrempulu, terbuat dari papan, kasurnya dari kapuk bukan gabus, ungkapnya padahal ini kebutuhan dasar, keluhnya.
“Saya tidak bisa berbuat banyak, kondisi keuangan kita pas-pasan untuk memenuhi kebutuhan Rumah Sakit, saya hanya manager, pengelolah rumah sakit, pemiliknya adalah Pemda Enrekang, harusnya Pemda memikirkan hal itu, sangat miris betul, kami pernah di kunjungi dari profensi, kendati merasa heran ” kok Rumah Dakit Tipe D begini kondisinya, begitu pula yang di ungkapkan dari Surabaya saat datang berkunjung ke Puang Sabbe, menyoroti hal ini, tapi mau di apa..? Semua kebijakan ada di tangan Bupati, Dewan, dan Dinas Kesehatan selaku leading sektornya.

Sungguh ironis bila Puskesmas saja di anggarkan ratusan juta sampai milyaran rupiah untuk pembangunan dan pengadaan Alkes padahal volume kegiatannya kecil ketimbang Rumah Sakit, bahkan ada Rumah Sakit belum efektif di suport anggaran milyaran, bahkan belum di fungsikan, sementara Rumah Sakit Puang Sabbe yang sudah beroperasi tidak pernah di perhatikan, harusnya Pemerintah mendahulukan kepentingan masyarakat, kita kan melakukan pelayanan dasar, apalagi Rumah Sakit Umum Daerah, berada di ibu kota Kabupaten yang jauhnya, puluhan kilo meter, nah disinilah fungsinya pendekatan pelayanan, kalau ada pasien dari Kecamatan Anggeraja , Baraka, dan Alla yang sifatnya emergenci harus di tindaki, tutur Dr Johan.
Jujur saja, setiap saya bermohon ke Dinas Ksehatan, saya cuma di janji oleh Kadis, “janji hanya tinggal janji entah kapan terealisasi, ibarat isapan jempol belaka”, lirihnya, nah tahun 2019 rencana kita akan di akreditasi, lalu fasilitas sangat kurang dan tidak memenuhi standar SOP, serta persyaratan Akreditasi RSU harus memang di akreditasi, tandasnya.
Kami juga belum punya Ipal, pembuangan Limbah RSU yang anggarannya cuma Ratusan juta rupiah, “biar cuma 100 juta Pemda anggarkan ke RSU Puag Sabbe, insya Allah kami bisa kelolah secara efektif”. Walaupun anggaran tak pernah ada dari Pemda, RSU Puang Sabbe tetap optimalkan pelayanan, imbuhnya.
Adapun Peraturan Menteri Kesehatan, RI nomor 340/Menkes/III/2010 pasal 18, yang berbunyi,
1. Rumah Sakit Umum kelas D, harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik, paling sedikit 2 pelayanan, medik spesialis dasar,
2. Krateria, fasilitas dan kemampuan RSU kelas D sebagaimana di maksud pada ayat 1meliputi pelayanan, medik umum, dan pelayanan medik darurat, pelayanan spesialis dasar, kebidanan dan keperawatan, pelayanan penunjang klinik, dan pelayanan penunjang non klinik,
3. Pelayanan medik umum terdiri dari pelayanan medik dasar, pelayanan medik gigi, mulut dan pelayanan kesehatan ibu anak dan KB,
4. Pelayanan gawat darurat, harus dapat memberikan pelayanan 24 jam, dan 7 hari minggu dengan kemampuan melakukan pemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat, melakukan kesusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar.
5. Pelayanan medik spesialis dasar sekurang-kurangnya 2 dari 4 jenis pelayanan spealis dasar meliputi, pelayanan penyakit dalam, kesehatan anak, bedah, obstetri, dan ginekologi,
6. Pelayanan spesialis penunjang medik, laboratorium, dan radiologi,
7. Pelayanan keperawatan dan kebidanan terdiri dari pelayanan asuhan keperawatan, dan asuhan kebidanan,
8. Pelayanan penunjang klinik, terdiri dari perawatan High care unit pelayanan darah, gizu farmasi sterilisasi instrumen dan rekam medik,
9. Pelayanan penunjang non klinik terdiri dari pelayanan Loundri.
Jika aturan tersebut, di ikuti otomatis RSU Puang Sabbe, Masyarakat juga puas dan terlayani dengan baik lantaran infra struktur sudah lengkap, jelas Dr Johan, (Ani Hasan).


















