WALMAS, ASPIRASI POST- Pelaksanaan proyek dalam melakukan kegiatan tanpa memasang papan informasi dilokasi kegitan, merupakan suatu bentuk Pelanggan informasi berdasarkan asas keterbukaan dan tranfaransi Public, tanpa ada yang harus di rahasiakan.
Hal ini terjadi pada pelaksanaan kegiatan Pembangunan Jalan Tani di Desa Tombang Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu, tanpa adanya papan nama kegiatan yang biasa disebut dengan istilah “Proyek Siluman”. Tentu ini merupakan bentuk “kesengajaan” dan “pembohongan” terhadap public.

Warga bernama Aswar dan Ilham pemilik lahan bersama rumpun keluarganya, sangat kecewa dengan adanya kegiatan proyek yang dikerjakan tanpa sepengetahuannya, maupun konfirmasi lebih dulu disertai Musyawarah bersama dan surat persetujuan dari pemilik lahan pribadinya, mereka menyesalkan pembangunan itu merusak tanaman sagu miliknya dan melanggar aturan, bahkan menyerobot tanpa sepengetahuan pelaksanan kegiatan proyek Jalan Tani sepanjang 700 meter yang terletak di Dusun Kamassi. Ucap kepada media ini Jumat 20/9/2019.
Ironisnya lagi, pada kegiatan proyek pembuatan Jalan Tani yang di kerjakan tersebut, tidak ada terlihat satupun Papan Proyeknya, berapa anggarannya, entah bersumber dari anggaran mana dan tidak diketahui siapa pihak yang menjadi pelaksana kegiatan proyek tersebut. Ujar Ilham.
Saat awak media ini mengkonfirmasi Plt Albing Ramma S.an Pemerintah Desa Tombang lewat via telepon seluler, pihaknya pun tidak tau menahu dan baru tahu 2 hari lalu dari laporan salah seorang warga yang dirugikan adanya pekerjaan tersebut. Sangat disayangkan melaksanakan suatu kegiatan dengan tidak memasang Papan nama proyek sejak awal di lokasi, ketika kegiatan tengah berlangsung sudah ada indikasi melakukan tindakan yang di duga kuat melanggar ketentuan hukum yang berlaku yang bertentangan dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan public berdasarkan asas keterbukaan.
Adanya kegiatan yang dilaksanakan dengan tidak transparan maka sangat diharapkan peran serta masyarakat untuk bisa lebih exstra ketat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan suatu kegiatan atau proyek yang dilakukan oleh pihak tertentu. Jangan sampai kegiatan proyek tersebut dikerjakan asal-asalan, karena tanpa adanya pengawasan dan musyawarah bersama maka dapat merugikan banyak pihak terutama pemilik lahan, seperti yang dikejakan saat ini yang sumber anggarannya tidak jelas, tanpa ada sosialisasi dari pihak proyek ke masyarakat setempat serta informasi yang jelas terutama musyawarah pembebasan lahan.
Hal ini sangat disayangkan dan meminta, agar Pemerintah Kabupaten Luwu terhadap pihak terkait pengerjaan proyek Jalan Tani segera melakukan audit ke lokasi menyoal anggaran proyek tersebut, baik yang bersumber dari APBD maupun yang bersumber dari Anggaran ABPN. Karena patut di duga ada praktek-praktek yang terselubung yang dilakukan oleh oknum tertentu untuk melakulan hal-hal yang penyelewengan anggaran yang mengakibatkan kerugian Negara dan merugikan sepihak masyarakat. (Adyrman).


















