PINRANG- Pemerintah Kabupaten Pinrang terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan guna mendukung pembangunan berkualitas serta peningkatan pelayanan publik.
Hal ini disampaikan Bupati Pinrang, H. A. Irwan Hamid, S.Sos saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang dengan agenda Pembicaraan Tingkat I terkait penerimaan resmi dan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pinrang, Jumat (26/6).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi, dan dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah A. Calo Kerrang, pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran OPD.
Dalam sambutannya, Bupati Irwan menegaskan bahwa Ranperda pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD sebagai representasi masyarakat, sekaligus gambaran atas pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025.
Ia mengungkapkan, realisasi pendapatan daerah mencapai 97,55 persen dari target yang ditetapkan. Sementara realisasi belanja daerah tercatat 96,11 persen, sehingga keuangan daerah mengalami surplus lebih dari Rp. 22 miliar.
Menurut Bupati Irwan, capaian tersebut menunjukkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan anggaran yang terus diarahkan untuk mendukung sektor-sektor prioritas dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Pada kesempatan itu, Bupati Irwan juga menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan Pemkab Pinrang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Prestasi ini menjadi raihan WTP ke-14 kali secara berturut-turut, menegaskan konsistensi Pemkab Pinrang dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Pinrang dalam pandangan umumnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya, disertai sejumlah saran dan rekomendasi guna menyempurnakan pembangunan serta pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang. (84R).



















