GOWA- Praktisi hukum sekaligus masyarakat Kabupaten Gowa, Wawan Nur Rewa, menegaskan pelaksanaan Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh digunakan untuk menyerang moral maupun kehidupan pribadi kepala daerah, Kamis (25/6/2026).
Menurut Wawan, Hak Angket merupakan instrumen konstitusional yang diberikan kepada DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga penggunaannya harus objektif, proporsional, dan sesuai tujuan pembentukannya.
“Hak Angket bukan instrumen untuk mengadili kehidupan pribadi seseorang. Kewenangan ini digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang penting, strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Wawan.
Ia merujuk Pasal 159 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan objek Hak Angket adalah kebijakan pemerintahan, bukan persoalan pribadi kepala daerah yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, jika Hak Angket digunakan untuk membahas isu rumah tangga, moral, atau kehidupan pribadi tanpa keterkaitan dengan kebijakan publik, maka hal tersebut berpotensi menyimpang dari tujuan hukum.
Wawan juga mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, sehingga setiap kewenangan memiliki batas yang wajib dihormati.
“Kewenangan DPRD harus dijalankan sesuai fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Jika digunakan untuk tujuan lain, hal itu dapat menimbulkan kesan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD bukan lembaga penyidikan maupun peradilan, sehingga tidak semestinya menggunakan Hak Angket untuk membangun penghakiman terhadap seseorang berdasarkan isu-isu pribadi.
Wawan menilai masyarakat Gowa saat ini lebih membutuhkan sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan pembangunan, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pengentasan kemiskinan.
“Rakyat memilih DPRD untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan mempertontonkan konflik politik berkepanjangan. Jika energi politik habis untuk menyerang pribadi kepala daerah, masyarakat yang dirugikan,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Wawan mengajak seluruh pihak menjaga stabilitas pemerintahan dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Kritik dan pengawasan dalam demokrasi itu penting, tetapi harus dilakukan secara bertanggung jawab, proporsional, dan sesuai hukum. Jangan sampai Hak Angket kehilangan marwahnya karena digunakan di luar tujuan yang ditetapkan undang-undang,” pungkasnya. (rls/84R).




















