LUTRA- Kegiatan pertambangan emas di Indonesia masih menjadi perbincangan hangat, terutama terkait maraknya aktivitas tambang emas ilegal yang berdampingan dengan operasi pertambangan resmi atau legal. Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada kepatuhan terhadap hukum, tanggung jawab terhadap lingkungan, serta kontribusi bagi negara dan masyarakat.
Tambang Emas Ilegal : Merusak dan Merugikan
Tambang emas ilegal, atau yang dikenal sebagai Penambangan Tanpa Izin (PETI), adalah aktivitas yang dijalankan tanpa dokumen perizinan dari pemerintah. Umumnya, kegiatan ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tanpa memperhatikan aspek lingkungan maupun keselamatan.
Dampaknya sangat merugikan, diantaranya :
• Kerusakan Lingkungan: Penggunaan merkuri dan bahan kimia berbahaya mencemari tanah dan air, serta merusak ekosistem hutan dan sungai.
• Kerugian Ekonomi: Negara kehilangan potensi pajak dan royalti. Perusahaan tambang resmi pun dirugikan karena adanya persaingan tidak sehat.
• Konflik Sosial dan Keamanan: Aktivitas ilegal seringkali memicu konflik di masyarakat dan melibatkan jaringan oknum yang sulit dikendalikan.
• Pelanggaran Hukum: Pemerintah kerap melakukan operasi penertiban. Pelaku tambang ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif, mulai dari denda hingga hukuman penjara.
Beberapa kasus penambangan ilegal yang mencuat antara lain:
• Operasi PETI Telabang di Kalimantan Tengah.
• Pembongkaran tambang ilegal di Kabupaten Bandung yang merugikan negara hingga Rp1 triliun.
• Aktivitas ilegal yang masih terjadi di Pulau Sangihe meski sudah beberapa kali dilakukan penertiban.
Tambang Emas Legal : Kontribusi Nyata dan Tanggung Jawab
Berbeda dengan tambang ilegal, tambang emas legal beroperasi dengan izin resmi dari pemerintah dan mengikuti aturan ketat dalam hal lingkungan, keselamatan, dan pelaporan keuangan.
Ciri-ciri tambang emas legal antara lain:
• Memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk eksplorasi maupun produksi.
• Patuh terhadap regulasi keselamatan kerja, pengelolaan limbah, serta perlindungan lingkungan.
• Memiliki sistem transparansi dan akuntabilitas dalam kegiatan operasional.
• Memberikan kontribusi ekonomi, seperti pajak, royalti, dan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Beberapa lokasi tambang emas legal yang menjadi andalan nasional :
• Papua : Tambang Grasberg yang dikelola PT Freeport Indonesia.
• Banyuwangi : Tujuh Bukit oleh PT Bumi Suksesindo.
• Bogor : Tambang Pongkor oleh PT Antam.
• NTB : Tambang Batu Hijau di Sumbawa.
• Sumatera Utara : Tambang Martabe di Tapanuli Selatan.
Kesadaran dan Penegakan Hukum Jadi Kunci
Pemerintah terus melakukan penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal, disertai edukasi kepada masyarakat. Selain itu, dibutuhkan upaya untuk memberikan alternatif mata pencaharian yang layak, agar masyarakat tidak lagi bergantung pada aktivitas ilegal.
Kesimpulannya, membedakan antara tambang emas legal dan ilegal sangat penting demi menjaga lingkungan dan memastikan keadilan sosial. Pelaku tambang ilegal harus siap bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.
“Berani berbuat, berani bertanggung jawab. Jangan hanya ambil untung, giliran susah malah lari”. (Kaso Nur).