PINRANG- Unit Resmob Polres Pinrang berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencopetan yang beraksi di kawasan Pasar Sentral Pinrang.
“Dalam pengembangan kasus tersebut, petugas juga mengamankan seorang terduga penadah yang diduga menerima barang hasil kejahatan”.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban (Hj.Hajra Tona 63 tahun dengan Nomor Laporan polisi Nomor : LP / B / 269 / V / 2026 / SPKT / Polres Pinrang / Polda Sulawesi Selatan, tanggal 15 Mei 2026) yang kehilangan barang berharga saat beraktivitas di area pasar.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, petugas berhasil mengidentifikasi serta mengamankan terduga pelaku.
Tim unit Resmob polres Pinrang di bawah pimpinan Ipda. Ahmad Aris M.S,Pd,i yang di beck up oleh Resmob Polda Sulsel berhasil mengamankan terduga pelaku bersama penadah di kota Makassar.
Kedua terduga pelaku (pelaku dan penadah) kini telah dibawa ke Mapolres Pinrang guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri apakah pelaku pernah melakukan aksi serupa di lokasi berbeda.
Ipda Ahmad Aris, mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di tempat keramaian, khususnya di kawasan pasar, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan. (84R).



















