PINRANG- Sejak tanggal 28 Februari hingga 3 Maret 2022 lalu, secara serentak 40 Anggota DPRD Kabupaten Pinrang telah melaksanakan reses atau temu konstituen, “menjemput aspirasi di Dapilnya masing-masing”.
Untuk hasil reses dari 40 Anggota DPRD Pinrang diumumkan secara resmi melalui rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang, 10 Maret 2022.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pinrang, H. Muhtadin, didampingi Wakil Ketua, Ir. Syamsuri dan Ahmad Jaya Baramuli, serta dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya dari 8 Fraksi.
Ketua DPRD Pinrang, H. Muhtadin menjelaskan, sebagaimana diketahui bersama bahwa pelaksanaan reses diatur dalam peraturan DPRD Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib. Dalam pasal 168 ayat 5 menyatakan Anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada Pimpinan DPRD.
Lanjut Muhtadin, dengan mengacu pada ketentuan pasal 168 ayat (10) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD yang menyatakan bahwa hasil rapat Paripurna sebagaimana dimaksud ayat (9) ditetapkan dalam keputusan DPRD tentang pokok-pokok pikiran DPRD hasil penjaringan aspirasi, maka hal tersebut ditetapkan dengan keputusan DPRD, dan berharap hasil reses ini akan jadi pokok-pokok pikiran Anggota Dewan. Selanjutnya hasil reses Anggota DPRD Kabupaten Pinrang akan disampaikan dalam pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Pinrang yang akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang untuk ditindaklanjuti.
“Dalam rapat Paripurna tersebut hasil reses Anggota DPRD Pinrang disampaikan melalui juru bicara masing-masing Fraksi”.
Hasil reses Anggota Fraksi Demokrat dibacakan juru bicara, H. A. Muhammad Ramdhani, Fraksi PKB, dibacakan oleh Sariansa Bin Mappetani, S.Pd, Fraksi Golkar dibacakan oleh Hj. Rusnah, Fraksi Berkarya dibacakan oleh Hj. Salma, SE, Fraksi Nasdem oleh A. Mulyadi Mustafa, SH, Fraksi PDI-P oleh Herly Lukman, A.Md, dan hasil reses Anggota Fraksi GAP dibacakan oleh juru bicaranya, Abdul Waris Muin, dan hasil reses Anggota Fraksi PPP dibacakan oleh juru bicaranya, Syukur. (84R).