PINRANG- Mantan Kepala Desa (Kades) Lembang Mesakada, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.200 juta lebih.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan pengelolaan dana BUMDES.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan penyelewengan terhadap anggaran BUMDES. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Tipidkor Polres Pinrang IPDA Andi Ramlan Wahid SH, MH, mengatakan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses hukum akan terus berjalan, dan kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Ramlan, Rabu 7 Januari 2026.
Tidak menutup kemungkinan, ada keterlibatan pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana tersebut, ungkapnya.
Ramdan menambahkan, Masyarakat Desa Lembang Mesakada diharapkan tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan. (84R).



















