LUWU, ASPIRASI POST – Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) se-Kabupaten Luwu yang diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwu di Kantor Camat Ponrang selatan (Ponsel), Rabu (8/01) dan kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Bupati Luwu, H. Basmin Mattayang.
Kegiatan sosialisasi tersebut, BPN Luwu bekerja sama dengan Pemkab. Luwu untuk mencapai tujuan program PTSL yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam mengelola sertifikat tanah. Terlihat Bupati Luwu didampingi oleh Kepala BPN Luwu, Safyuddin, SH, MH, Kajari Belopa, Erny Veronica Maramba, SH, MH, Kadis Kominfo Pemkab Luwu, Anwar Usman, Kasat Pol PP Andi Iskandar dan Camat Ponsel Uparuddin, SH.
Terlihat juga di hadiri oleh para Kepala Desa dan Lurah Kecamatan Ponsel, beserta ratusan Masyarakat yang sempat hadir. Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Sosialisasi PTSL 2020, Dwi Widada, S.Sos, menyampaikan, bahwa kegiatan PTSL ini berdasarkan peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997, instruksi Presiden nomor 2 tahun 2012, peraturan Menteri ATR-BPN nomor 6 tahun 2018, surat keputusan bersama tiga Menteri, peraturan Bupati Luwu nomor 1108 tahun 2017.
“Tujuan program kegiatan PTSL yaitu bagaimana supaya masyarakat mempunyai kepastian hukum hak atas tanahnya, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran. Kesejahteraan masyarakat dan ekonomi negara serta mencegah terjadinya konflik tanah di masyarakat, kemudian sasaran program PTSL adalah seluruh rakyat wilayah indonesia dan bagi masyarakat Luwu secara khusus”. Kata Dwi.
Sebagai Ketua Panitia Sosialisasi, Dwi Widada juga menyampaikan target program PTSL se-Kabupaten Luwu sebanyak 14.300 bidang, yang tersebar di 18 Desa pada tujuh Kecamatan. “Kec. Suli, Desa Cimpu target 500 bidang, Desa Kasiwiang 750 bidang, Desa Cakke Awo 1.000 bidang, Kecamatan Belopa, Desa Senga Selatan 750 bidang, Kecamatan Kamanre, Desa Salu Paremang Selatan 300 bidang, Kecamatan Ponrang Selatan, Desa Patedong Selatan 500 bidang, Kelurahan Patedong 500 bidang, Desa bakti 500 bidang”.
“Desa Bassiang 500 bidang, Kecamatan Ponrang, Desa Buntu Kamiri 1.400 bidang, Kec. Bupon, Desa Buntu Batu 1400 bidang, Kec. Bua, Desa Puty 500 bidang, Desa Baroa 350 bidang, Kec. Walenrang Timur Desa Seba-seba 1.000 bidang, Kec. Walenrang Utara Desa Salutubu 600 bidang, Desa Buntu Awo 350 bidang, Kec. Walenrang, Kelurahan Walenrang 300 bidang, Desa Tombang 300 bidang. Jadi di Kabupaten Luwu yang akan mendapat sertifikat PTSL sebanyak 14.300 bidang. Waktu pelaksanaan PTSL mulai dari Januari sampai Desember 2020”. Ungkapnya.
Dalam sambutan Bupati Luwu, H. Basmin Mattayang, menyampaikan kepada masyarakat, bahwa PTSL adalah slah satu program Bapak Presiden Jokowi. “Perintah Bapak Presiden, bahwa masyarakat harus memiliki sertifikat tanah untuk meningkatkan kesejahteraannya, apalagi melalui program PTSL ini masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara gratis, kalau bapak dan ibu mengurus sertifikat tidak melalui program PTSL, pasti bapak dan ibu bayar mahal”.
Jadi kita harus berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi melalui program ini kita dapat sertifikat tanah secara gratis. Kata H. Basmin Mattayang sebagai Bupati Luwu, kalau sudah memiliki sertifikat tanah, kita bisa gadai di Bank untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang mendesak, seperti mengambil modal usaha untuk mengelola usaha, kalau usahanya, sudah maju dan lancar, kita bisa membangun, bayar biaya sekolah anak-anak dan memenuhi kebutuhan lainnya. Ini yang dimaksud bapak Presiden dengan tujuan utama adalah bagaimana seluruh masyarakat bisa sejahtera.
“Kemudian yang bisa mendapatkan sertifikat tanah dari program ini (PTSL), itu harus tanah milik sendiri yang memiliki bukti otentik kemudian harus dipatok, bukan tanah yang bersengketa, kalau tanah yang bersengketa tidak boleh ikut program ini. Ajaknya. (Absal).