SOPPENG, ASPIRASI POST- Tiga Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Soppeng, Asnaidi, SH, MH, Arisman, SH dan Hj. Maswaini, S.Sos, MM. mensosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng No. 2 Tahun 2019 tentang Desa Wisata.
Sosialisasi ini berlangsung di Aula Kantor Camat Marioriawa Kabupaten Soppeng, di Batu-batu, Sabtu, 13 Juli 2019.

Sosialisasi ini, selain ketiga anggota DPRD Soppeng tersebut, juga dihadiri, Camat Marioriawa, para Lurah dan Kades se-Kecamatan Marioriawa, para tokoh masyarakat, tokoh agama dan sejumlah hadirin dan hadirat lainnya.
Asnaidi, SH, MH, dalam paparannya selaku narasumber menjelaskan, Perda Kab. Soppeng No. 2 Tahun 2019 Tentang Wisata Desa, proses kelahirannya melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD.
Dengan telah dilembardaerahkannya Perda ini diharapkan seluruh masyarakat Kabupaten Soppeng mengetahui dan memahinya untuk ditindaklanjuti. (Amiruddin Baringeng).


















