PINRANG- FA (13) asal kota daeng yang berperopesi sebagai pelayan cafe di Kabupaten Pinrang yang meninggal dianiaya kini kasusnya mulai terungkap.
Hal tersebut terungkap saat Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Andi Reza Pahlawan, S.Tr.K, S.I.K, didampingi Kasi Humas Polres Pinrang, IPTU Darwis Manniaga, mengadakan Konferensi Pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres Pinrang, Senin 22 April 2024.
Dihadapan para awak media, Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Andi Reza Pahlawan menjelaskan kronologi singkat kejadian, yang dialami FA (13) yang berprofesi sebagai pelayan Cafe remang remang, yang dilakukan oleh terduga pelaku Inisial MA dan FN, bertempat di salah satu BTN, Pinrang, “merupakan rumah sewa terduga pelaku MA, pada hari Rabu 27 Maret 2024″.
Reza menambahkan, dari keterangan terduga pelaku serta para saksi, pelaku inisial MA kesal terhadap kelakuan korban yang sering berbohong, dan selalu mengenakan pakaian temannya, sehingga pelaku menganiaya korban dengan memukul menggunakan tangan mengenai muka korban, serta menendang korban mengenai tubuh yang berdasarkan hasil visum, mengenai Ulu hati,” jelas Kasat Reskrim.
Terduga Pelaku MA, yang merupakan bos Cafe tempat korban bekerja setelah menganiaya korban menyampaikan ke terduga pelaku FN dengan kata, “Lanjutkan”.
Terduga pelaku FN, membawa korban ke ruang dapur dan menganiaya korban menggunakan tangan dan kaki.
“Terduga pelaku FN mengaku kesal terhadap korban yang sering memakai baju terduga pelaku FN, dan itulah alasan terduga pelaku FN menganiaya korban karena kesal,” ungkap IPTU Reza.
Terduga pelaku yang sudah menjadi tersangka, di jerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, sementara tersangka FN yang masih dibawah umur akan diperoses dengan peradilan anak di bawah umur, pungkas IPTU Reza. (84R).