PINRANG- Kuasa hukum oknum Caleg terpilih (KR) membantah kalau kliennya tidak koperatif atas kasus yang menimpahnya,
Tentang kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan N (18) di Polres Pinrang, korban dan orang tua bersama kuasa hukumnya mencabut laporan polisinya pada Minggu siang 9 Juni 2024.
“Korban mencabut laporannya setelah beberapa saat bersama orang tua (Ibu korban) dan kuasa hukumnya)”.
Asdar mengklaim kliennya koperatif menghadapi proses hukum yang dituduhkan kepadanya.
“Klien kami sudah hadir untuk memberikan klarifikasi ke penyidik,” kata dia, di Pinrang Sabtu 22 Juni 2024, melalui telpon selulernya.
Asdar yang mendampingi kliennya saat diambil keterangannya di penyidik Polres Pinrang, mengaku saat panggilan pertama dari penyidik, pihaknya langsung merespon dengan berkomunikasi dengan penyidik.
“Saat panggilan pertama, kliennya masih berada diluar kota untuk sesuatu urusan, sehingga dilakukan komunikasi dengan penyidik,” terang Asdar.
Dan, pada saat surat panggilan kedua diterima, lanjut Asdar, klien kami langsung balik ke Pinrang.
“Karena perjalanan yang cukup jauh, klien kami tiba pada malam hari dan langsung memberi keterangan di Penyidik malam itu juga”.
Saat ini menurut Asdar, kliennya menunda beberapa urusan yang ada diluar kota dan tetap berada di Pinrang. Ini dilakukan untuk memenuhi keperluan dari penyidik agar bisa langsung direspon dengan cepat dengan baik.
Asdar mengatakan, laporan dugaan pencabulan yang ditudingkan kepada kliennya hanya karena miskomunikasi dengan pelapor. “Ini hanya miskomunikasi dengan Pelapor,” ucap Asdar.
Sebelumnya, KR, Oknum Caleg terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Mattiro Sompe dan Kecamatan Lanrisang, dilaporkan oleh N (18) atas dugaan pelecehan yang dilakukan terlapor pada Tahun 2020 lalu, saat pelapor masih berusia 15 Tahun.
Setelah beberapa jam, korban N bersama orang tuanya (ibu korban) didampingi kuasa hukum, berniat untuk mencabut laporan tersebut.
Namun, AG Ayah korban bersama kuasa hukumnya, kembali mendatangi Polres menyampaikan keberatannya bila laporan itu akan dicabut, dan meminta kepada penyidik agar laporan tersebut dilanjutkan. (84R).