PINRANG- Pasangan Suami Istri (Pasutri) La Bunru Bin La Manda (67 Tahun) dan Istrinya Nurlia Binti Paruki (57 Tahun) untuk ketiga kalinya batal berangkat menunaikan ibadah haji ke tanah suci bersama Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kabupaten Pinrang.
Warga Kelurahan Fakkie Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang ini, mengaku melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sejak 2020 lalu. “Setelah pelunasan BPIH, nama saya terdaftar sebagai salah seorang CJH yang diberangkatkan pada 2022,” kata La Bunru, saat ditemui dikediamannya Jumat petang 10 Juni 2022.
Namun kata dia, pemberangkatan calon jamaah haji ke tanah suci saat itu, batal diberangkatkan karena pandemi Covid-19, “bahkan dua Tahun berturut turut, tidak jadi berangkat karena masih pandemi”.
Akan tetapi kata dia, untuk pemberangkatan CJH Tahun 2022, justru nama La Bunru tidak termasuk salah seorang CJH yang akan diberangkatkan pada Senin 20 Juni mendatang, “Batal lagi berangkat Tahun ini, karena ada pembatasan usia bagi CJH”.
Keponakan La Bunru, Abdul Azis mengaku justru nama Nurlia Binti Paruki, istri La Bunru yang masuk daftar CJH yang diberangkatkan bersama 164 orang CJH asal Kabupaten Pinrang. “Namun kembali batal”.
Karena lanjut Abdul Azis, CJH yang seharusnya berangkat sejak 2022 itu, tetapi terkendala Vaksin Covid-19 dosis 2 dan Vaksin maninggitis, karena mengidap penyakit. “Kita berharap tahun berikutnya, keduanya bisa berangkat bersama sama”.
Alasannya kata dia, usia kedua CJH yang tertunda berangkat karena berbagai faktor ini, sudah memasuki usia senja.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pinrang H. Muhammad Ihwan mengatakan, sekitar 28 orang CJH asal Kabupaten Pinrang yang batal berangkat ke tanah suci karena pembatasan usia yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi. “Kita berharap Tahun depan, semua dapat diberangkatkan”. (84R).